Sejarah Kota Palangkaraya Kota Cantik Aman Damai

Sejarah Kota Palangkaraya Kota Cantik Aman Damai

Assalamualaikum Sahabat Greenery Percetakan Palangkaraya, sudah tau belum Sejarah Kota Palangkaraya Kota Cantik AMan dan Damai ini ceritanya. Sejarah ini kami kutip langsung dari web resmi palangkaraya.go.id situs milik pemerintah kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah lewat proses yang cukup panjang agar mencapai puncaknya terhadap tanggal 23 Mei 1957 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 tahun 1957, yakni mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah. Sejak selagi itu Provinsi Kalimantan Tengah formal sebagai daerah otonom, sekaligus sebagai hari menjadi Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan tiang pertama Pembangunan Kota Palangka Raya dikerjakan oleh Presiden Republik Indonesia SOEKARNO terhadap tanggal 17 Juli 1957 dengan ditandai peresmian Monumen/Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut yang mempunyai makna:

Angka 17 melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tugu Api bermakna api tak kunjung padam, impuls kemerdekaan dan membangun.
Pilar yang berjumlah 17 bermakna senjata untuk berperang.
Segi Lima Bentuk Tugu melambangkan Pancasila punya kandungan arti Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibu Kota Provinsi yang dulunya Pahandut bergeser nama dengan Palangka Raya.
PALANGKA RAYA

Sejarah pembentukan Pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 tersebut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku menjadi tanggal 23 Mei 1957, yang sesudah itu disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang menentukan jatah Provinsi Kalimantan Tengah didalam 5 (lima)Kabupaten dan Palangka Raya sebagai Ibukotanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1959 Nomor : Des. 52/12/2-206, maka ditetapkanlah pemindahan daerah dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangka Raya terhitung tanggal 20 Desember 1959. Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perubahan dengan mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain mempersiapkan Kotapraja Palangka Raya. Kahayan Tengah ini dipimpin oleh Asisten Wedana, yang terhadap selagi itu dijabat oleh J. M. NAHAN.

Peningkatan secara bertahap Kecamatan Kahayan Tengah tersebut, lebih nyata ulang sesudah dilantiknya

Bapak TJILIK RIWUT sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terhadap tanggal 23

Desember 1959 oleh Menteri Dalam Negeri, dan Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut dipindahkan ke Bukit Rawi.

Pada tanggal 11 Mei 1960, dibentuk pula Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka

Raya, yang dipimpin oleh J.M. NAHAN. Selanjutnya sejak tanggal 20 Juni 1962 Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya dipimpin oleh W.COENRAD dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangka Raya.

 

Perubahan, peningkatan dan pembentukan yang dikerjakan untuk kelengkapan Kotapraja Administratif Palangka Raya dengan membentuk 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Palangka di Pahandut.
Kecamatan Bukit Batu di Tangkiling.
Kecamatan Petuk Katimpun di Marang Ngandurung Langit.
Kemudian terhadap awal tahun 1964, Kecamatan Palangka di Pahandut dipecah menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu:

Kecamatan Pahandut di Pahandut.
Kecamatan Palangka di Palangka Raya

Sehingga Kotapraja Administratif Palangka Raya sudah mempunyai 4 (empat) kecamatan dan 17 (tujuh belas) kampung, yang bermakna ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan untuk menjadi satu Kotapraja yang otonom sudah mampu dipenuhi dan juga dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965, Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1965 tanggal 12 Juni 1965 yang menentukan Kotapraja Administratif Palangka Raya, maka terbentuklah Kotapraja Palangka Raya yang Otonom. Peresmian Kotapraja Palangka Raya menjadi Kotapraja yang Otonom dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRGR, Bapak L.S. HANDOKO WIDJOYO, para bagian DPRGR, Pejabat-pejabat Depertemen Dalam Negeri, Deputy Antar Daerah Kalimantan Brigadir Jendral TNI M. PANGGABEAN, Deyahdak II Kalimantan, Utusan-utusan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan lebih dari satu pejabat tinggi Kalimantan Lainnya.

Upacara peresmian berjalan di Lapangan Bukit Ngalangkang halaman Balai Kota dan sebagai catatan sejarah yang tidak mampu dilupakan sebelum akan upacara peresmian dilangsungkan terhadap pukul 08.00 pagi, diadakan demonstrasi penerjunan payung dengan mempunyai simbol Kotapraja Palangka Raya. Demonstrasi penerjunan payung ini, dipelopori oleh Wing Pendidikan II Pangkalan Udara Republik Indonesia Margahayu Bandung yang berjumlah 14 (empat belas) orang, di bawah pimpinan Ketua Tim Letnan Udara II M. DAHLAN, mantan paratrop AURI yang terjun di Kalimantan terhadap tanggal 17 Oktober 1947. Demonstrasi penerjunan payung dikerjakan dengan mempergunakan pesawat T-568 Garuda Oil, di bawah pimpinan Kapten Pilot Arifin, Copilot Rusli dengan 4 (empat) awak pesawat, yang diikuti oleh seorang undangan tertentu Kapten Udara F.M. Soejoto (juga mantan Paratrop 17 Oktober 1947) yang diikuti oleh 10 orang sukarelawan dari Brigade Bantuan Tempur Jakarta. Selanjutnya, simbol Kotapraja Palangka Raya dibawa dengan parade jalur kaki oleh para penerjun payung ke lapangan upacara. Pada hari itu, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Bapak TJILIK RIWUT ditunjuk selaku penguasa Kotapraja Palangka Raya dan oleh Menteri Dalam Negeri diserahkan simbol Kotapraja Palangka Raya.

Pada upacara peresmian Kotapraja Otonom Palangka Raya tanggal 17 Juni 1965 itu, Penguasa Kotapraja Palangka Raya, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, menyerahkan Anak Kunci Emas (seberat 170 gram) lewat Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan selubung papan nama Kantor Walikota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya.

Order Via Whats Admin